PESERTA LOMBA KADARKUM TINGKAT KABUPATEN LOTIM BANJAR SARI
Pemerintah Desa Banjar Sari mengucapkan selamat dan sukses kepada utusan
Desa Banjar Sari sebagai peserta lomba KADARKUM ( Keluarga Sadar Hukum )
Tingkat kabupaten atas memperoleh juara I dan menjadi utusan ditingkat
provinsi.
PESERTA LOMBA KADARKUM TINGKAT KABUPATEN LOTIM
Selong_ Peserta Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) utusan Desa
Banjar Sari, Kec. Labuhan Haji hari ini akan melaksanakan lomba di kantor
Bupati Lombok Timur Tingkat Kabupaten, utusan desa Banjar Sari akan melawan
sejumlah lima desa untuk nantinya dipilih juara I untuk mewakili untuk lomba ditingkat Provinsi April nanti, sebelum
melaksanakan kegiatan lomba, Kabid. Hukum melakukan pembinaan sebelum lomba ini
digelar dengan tujuan membekali kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum
(KADARKUM) agar memiliki pengetahuan mengenai undang-undang dan memlalui
kelompok tersebut diharapkan ikut serta memberikan sosialisasi kepada
masyarakat untuk sadar terhadap hukum. Adapun sebagai tutor dalam pembinaan
KADARKUM tersebut adalah Kepala
Pengadilan NegeriSelong, Kepala Pengadilan Agama, dan Kapolres LOTIM.
Dalam lomba tersebut utusan dari desa Banjar Sari keluar sebagai
pemenang dan mendapatkan juara peringkat pertama mengalahkan empat utusan desa
tersbut, hal ini karena dukungan dan apresiasi yang sangat baik yang diberikan
dari pihak desa sehingga menumbuhkan semangat bagi peserta lomba utusan Banjar
Sari walaupun dengan persiapan yang
sangat terbilang singkat, dengan perolehan poin tertinggi maka dipilihlah
desa Banjar Sari sebagai peserta mewakili Kabupaten untuk berlomba
ditingkat provinsi april nanti. Sekdes dan kaur yang ikut serta sebagai
pendamping pada lomba tersebut selalu meberikan sugesti, dorongan dan
rangsangan agar terus mempelajari materi dalam pembinaan tersebut.
Rebut Tiket Kadarkum Tingkat Provinsi
Lima Desa di Kabupaten Lombok Timur akan bertarung untuk memperebutkan tiket untuk lolos menjadi wakil Kabupaten dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Tingkat Propinsi NTB pada tahun 2015 nanti. Desa-desa yang ikut dalam lomba Kadarkum Propinsi itu, Desa Karang Baru Timur, Desa Suntalangu, Desa Kalijaga, Desa Dasan Baru dan Desa Banjarsari.
Sumber panitia, H. Salman Alfarisi, SH., menjelaskan, lomba tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan hukum masyarakat, yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Nasional. Lomba di Tingkat Kabupaten Lombok Timur, dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2014 di Rupatama II Kantor Bupati.
Masing-masing desa diwakili satu kelompok yang maksimal berjumlah 5 orang dan minimal tiga orang. Dari hasil lomba itu, akan ditentukan juara I, II dan III, namun yang berhak mewakili Lombo Timur hanya juara terbaik I. Guna mempersiapkan penyelenggaraan even itu, Sabtu (13/12) Bagian hukum menggelar teknikal meeting, yang melibatkan juri dan perwakilan peserta.
Menurut H. Salman, sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi materi lomba, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Diterangkan, pembinaan Kadarkum bukan hanya sebatas dalam lomba atau menjadi bukanlah juara menjadi tujuan akhir, karena itu setelah lomba dilaksakan pembinaan dilanjutkan secara terus menerus, dan kelompok kadarkum di desa diupayakan untuk terus berkembang sehingga pada gilirannya nanti pemerataan pemahaman mengenai hukum atau perundang-undangan di masayarat dapat terjadi. (Zar-Humas)
Rebut Tiket Kadarkum Tingkat Provinsi
Lima Desa di Kabupaten Lombok Timur akan bertarung untuk memperebutkan tiket untuk lolos menjadi wakil Kabupaten dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Tingkat Propinsi NTB pada tahun 2015 nanti. Desa-desa yang ikut dalam lomba Kadarkum Propinsi itu, Desa Karang Baru Timur, Desa Suntalangu, Desa Kalijaga, Desa Dasan Baru dan Desa Banjarsari.
Sumber panitia, H. Salman Alfarisi, SH., menjelaskan, lomba tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan hukum masyarakat, yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Nasional. Lomba di Tingkat Kabupaten Lombok Timur, dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2014 di Rupatama II Kantor Bupati.
Masing-masing desa diwakili satu kelompok yang maksimal berjumlah 5 orang dan minimal tiga orang. Dari hasil lomba itu, akan ditentukan juara I, II dan III, namun yang berhak mewakili Lombo Timur hanya juara terbaik I. Guna mempersiapkan penyelenggaraan even itu, Sabtu (13/12) Bagian hukum menggelar teknikal meeting, yang melibatkan juri dan perwakilan peserta.
Menurut H. Salman, sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi materi lomba, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Diterangkan, pembinaan Kadarkum bukan hanya sebatas dalam lomba atau menjadi bukanlah juara menjadi tujuan akhir, karena itu setelah lomba dilaksakan pembinaan dilanjutkan secara terus menerus, dan kelompok kadarkum di desa diupayakan untuk terus berkembang sehingga pada gilirannya nanti pemerataan pemahaman mengenai hukum atau perundang-undangan di masayarat dapat terjadi. (Zar-Humas)
(Visited 19 time, 2 visit today)
Komentar
Posting Komentar