TEKS PROSEDUR MENGENAI TAHAPAN DAN LANGKAH PEMILIHAN KEPALA DESA BANJAR GETAS BANJAR SARI
TEKS PROSEDUR MENGENAI TAHAPAN DAN LANGKAH PEMILIHAN
KEPALA DESA
a. menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
b. menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c. menetapkan tata cara kampanye;
d. menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara;
e. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
f. mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
1) mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
2) menerima berkas pengajuan pencalonan; h. menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
1) meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon;
2) menetapkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
3) mengumumkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
4) menyelenggarakan ujian Bakal Calon.
i. menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j. mengumumkan Daftar Pemilih;
k. mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l. mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m. mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n. menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o. melaksanakan Penghitungan Suara;
p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q. menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r. mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s. mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
t.menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila diperlukan;
u. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Komentar
Posting Komentar