MUSREMBANGDES BANJAR SARI KEC. LABUHAN HAJI TAHUN 2015
MUSRENBANGDES
(MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA)
TAHUN 2015,
DESA BANJAR SARI KEC. LAB. HAJI.
BANJAR
SARI- Pagi ini 04/02/2015 Pemerintah Desa Banjar Sari melaksanakan
Musrenbangdes di aula kantor desa sebagai tindak lanjut dari musrenbang tingkat
dusun yang telah dilaksanakan lima hari lalu kepada lima dusun sewilayah desa
Banjar Sari masing-masing Kepala dusun telah menyerap aspirasi masyarakat dan hasilnya
akan disampaika pada hari ini dalam musyawarah, sekdes yang dalam hal ini memimpin
jalannya musyawarah mempertegas kembali bahwa dana yang akan diterima oleh desa tahun ini
sebesar Rp,648.945.468,00 dana ini bersumber dari : (1) dana ADD yang khusus untuk pemberian rutin gaji
dan insentif staf desa pengadan ATK Dokumentasi, (2) dana desa yang bersumber
dari pemerintah pusat, (3) dana perimbangan pemerintah pusat dan kabupaten dan (4)
dana pajak distribusi, Bupati memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk memungut pajak dan dari
hasil pengumpulan pajak diberikan 10%
untuk petugas atau juru pungut. Dana tersebut akan digunakan untuk fisik 80%
dan non fisik 20%.
Dalam musrembang kali ini dihadiri oleh ketua BPD, ketua LKMD, Kepala
Dusun, Ketua RT, Pengelola Pendidikan Non formal, pihak Puskesmas, Kader
Posyandu, POLMAS dan BABINSA Banjar Sari dan tokoh masyarakat serta tokoh
pemuda. Dalam sambutan bapak Kades menjelaskan tentang keterbukaan serta tujuan
Musrenbang ini dilaksanakan agar tidak
menjadi kesalahpahaman dari masyarakat terhadap pihak desa sehingga musrenbang
ini segera terlaksana, dalam agenda musrenbang Bapak Camat Labuhan Haji yang
sempat menghadiri Musyawarah tersebut memberikan pengarahan tentang program
pembangunan tahun 2015 serta mekanisme pembangunan secara nasional dan system
musrembang ini berbasis dusun sehingga hasil pembangunan yang sudah dan yang
sedang dilaksanakan dampaknya nanti
dapat dirasakan oleh masyarakat ; “Jelas pak camat”.
Selain itu apa yang
disampaikan oleh Bapak Camat searah dengan apa yang disampaikan
olek Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kabupaten (BPMPD)
yang menyempatkan hadir untuk melakukan monitoring terhadap berlangsungnya
Musrembang pada hari ini yang dilaksanakan oleh dua belas desa termasuk desa
Banjar Sari, tentang kewenangan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa sebagai pelaksana
pembangunan yang terdepan, bahwa musyawarah yang dilaksanakan ini adalah
langkah awal melakukan perencanaan RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan)
yang sesuai dengan RPJM desa Tahun ketiga yang dituangkan dalam APBDES ;”jelas
Kepala BPMPD”
Selain itu untuk memajukan pembangunan, Pemerintah Pusat
melaksanakan kebijakan pembangunan kabupaten mulai dari tingkat desa dengan
empat asas : (1) transparansi, atau keterbukaan pihak desa kepada elemen
masyarakat tentang informasi pembangunan, (2) Angkutabilitasi, pihak
desa mampu memberikan pertanggung jawaban atas perencanaan dan pembangunan yang
dilaksanakan, (3) Partisipatif, mengajak masyarakat untuk ikut terlibat
dalam penajaman program, mengontrol, menerima teguran serta masukan dan
melancarkan proses pembangunan; (4) Tertib dan disiplin administrasi,
agar dana yang besar yang diberikan oleh pemerintah kabupaten tidak menjadi
malapetaka justru dengan administrasi yang terpadu dana besar yang ditrima
tersebut atas rahmat dari Allah SWT. Jadi dana tersebut akan dicairkan dengan
tiga tahapan : pada bulan april 40%, bulan Juli Sampai dengan bulan agustus 40%
dan bulan november 20%; “tambah Kepala BPMPD”
Komentar
Posting Komentar