MUSREMBANGDES BANJAR SARI KEC. LABUHAN HAJI TAHUN 2015




MUSRENBANGDES (MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA)
TAHUN 2015, DESA  BANJAR SARI KEC. LAB. HAJI.
BANJAR SARI- Pagi ini 04/02/2015 Pemerintah Desa Banjar Sari melaksanakan Musrenbangdes di aula kantor desa sebagai tindak lanjut dari musrenbang tingkat dusun yang telah dilaksanakan lima hari lalu kepada lima dusun sewilayah desa Banjar Sari masing-masing Kepala dusun telah menyerap aspirasi masyarakat dan hasilnya akan disampaika pada hari ini dalam musyawarah, sekdes yang dalam hal ini memimpin jalannya musyawarah mempertegas kembali bahwa dana  yang akan diterima oleh desa tahun ini sebesar Rp,648.945.468,00 dana ini bersumber dari : (1) dana  ADD yang khusus untuk pemberian rutin gaji dan insentif staf desa pengadan ATK Dokumentasi, (2) dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, (3) dana perimbangan pemerintah pusat dan kabupaten dan (4) dana pajak distribusi, Bupati memberikan kewenangan kepada  pemerintah desa untuk memungut pajak dan dari hasil pengumpulan  pajak diberikan 10% untuk petugas atau juru pungut. Dana tersebut akan digunakan untuk fisik 80% dan non fisik 20%.
Dalam musrembang kali ini dihadiri oleh ketua BPD, ketua LKMD, Kepala Dusun, Ketua RT, Pengelola Pendidikan Non formal, pihak Puskesmas, Kader Posyandu, POLMAS dan BABINSA Banjar Sari dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda. Dalam sambutan bapak Kades menjelaskan tentang keterbukaan serta tujuan Musrenbang ini dilaksanakan  agar tidak menjadi kesalahpahaman dari masyarakat terhadap pihak desa sehingga musrenbang ini segera terlaksana, dalam agenda musrenbang Bapak Camat Labuhan Haji yang sempat menghadiri Musyawarah tersebut memberikan pengarahan tentang program pembangunan tahun 2015 serta mekanisme pembangunan secara nasional dan system musrembang ini berbasis dusun sehingga hasil pembangunan yang sudah dan yang sedang dilaksanakan dampaknya  nanti dapat dirasakan oleh masyarakat ; “Jelas pak camat”.
Selain itu  apa yang disampaikan oleh Bapak Camat searah dengan apa yang disampaikan olek Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kabupaten (BPMPD) yang menyempatkan hadir untuk melakukan monitoring terhadap berlangsungnya Musrembang pada hari ini yang dilaksanakan oleh dua belas desa termasuk desa Banjar Sari, tentang kewenangan  yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa sebagai pelaksana pembangunan yang terdepan, bahwa musyawarah yang dilaksanakan ini adalah langkah awal melakukan perencanaan RKP (Rencana Kegiatan Pembangunan) yang sesuai dengan RPJM desa Tahun ketiga yang dituangkan dalam APBDES ;”jelas Kepala BPMPD”
Selain itu untuk memajukan pembangunan, Pemerintah Pusat melaksanakan kebijakan pembangunan kabupaten mulai dari tingkat desa dengan empat asas : (1) transparansi, atau keterbukaan pihak desa kepada elemen masyarakat tentang informasi pembangunan, (2) Angkutabilitasi, pihak desa mampu memberikan pertanggung jawaban atas perencanaan dan pembangunan yang dilaksanakan, (3) Partisipatif, mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam penajaman program, mengontrol, menerima teguran serta masukan dan melancarkan proses pembangunan; (4) Tertib dan disiplin administrasi, agar dana yang besar yang diberikan oleh pemerintah kabupaten tidak menjadi malapetaka justru dengan administrasi yang terpadu dana besar yang ditrima tersebut atas rahmat dari Allah SWT. Jadi dana tersebut akan dicairkan dengan tiga tahapan : pada bulan april 40%, bulan Juli Sampai dengan bulan agustus 40% dan bulan november 20%; “tambah Kepala BPMPD”



Komentar